Mengajukan pinjaman online pada aplikasi yang sudah resmi tercatat di OJK adalah sebuah keharusan. Sebab, aplikasi seperti inilah yang akan memberikan keuntungan. Salah satu aplikasi tersebut ialah PinjamWinwin yang dimiliki PT. Progo Puncak Group. Sebagai aplikasi yang diawasi oleh OJK, sudah pasti aplikasi ini menjamin keamanan dan kerahasiaan data para penggunanya. Berbagai Hal Terkait Aplikasi PinjamWinwin
Seorang nasabah mengajukan pinjaman sebesar Rp1.000.000 dengan tenor selama 2 bulan. Nasabah tersebut dikenai biaya pelayanan sebesar 3% dan bunga sebesar 0,4% per hari. Dengan ilustrasi tersebut, perhitungannya sebagai berikut:
- Merupakan Aplikasi Pinjaman Online Tanpa Agunan
- Limit, Tenor, Bunga dan Biaya Lain-Lain
- Dana Pinjaman Bisa Dicairkan di E-Wallet
- Syarat Pengajuan Pinjaman
- Calon peminjam adalah WNI dan bertempat tinggal di Indonesia
- Calon peminjam minimal berusia 21 tahun dan maksimal 50 tahun serta memiliki e-KTP
- Calon peminjam memiliki nomor HP serta alamat email yang masih aktif
- Calon peminjam wajib mempunyai penghasilan setidaknya Rp3 juta per bulan
- Biaya pelayanan Rp1.000.000 x 3% = Rp30.000
- Bunga selama 2 bulan 0,4% x 60 hari = 24% x Rp1.000.000 = Rp240.000
- Total pengembalian Rp1.000.000 + Rp240.000 = Rp1.240.000


